Skip to main content

Metode Istinbat

BAB II
PEMBAHASAN
Istinbat Hukum
Secara bahasa kata istinbat hokum berasal dari kata istinbata — yastanbitu - istinbathan yang berarti mencipatakan, mengeluarkan, mengungkapkan atau menarik kesimpulan.
Maka dapat disimpulkan istinbat hukum ialah cara untuk mengungkapkan suatu dalil hukum guna menjawab berbagai persoalan yang ada. Adapun tujuan diaadakannya istinbat hukum ialah untuk menetapkan hukum setiap perbuatan atau perkataan mukallaf dengan meletakkan kaidah — kaidah hukum yang ditetapkan. Melalui kaidah — kaidah itu maka dapat dipahami hukum — hukum syara yang ditunjuk oleh nash.
Macam Macam Istinbat Hukum
Ijma
Ijma adalah salah satu dalil syara yang memiliki tingkat argumentative setingkat di bawah dalil — dalil nash (al — Quran dan Hadist ). Ijma merupakan dalil pertama yang digunakan setelah al — Quran dan hadist.
Imam syafii membagi hukum yang bersumber dari dalil — dalil syara menjadi dua yaitu :
Hukum zhahir dan batin, yaitu : Hukum — hukum syara yang bersumber dari nash yang mutawatir, baik al —Quran  maupun Hadits mutawatir. Oleh karena itu , beliau memberikan komentar terhadap hukum syara yang bersumber dari al — Quran dan Hadits yang mutawatir sebagai berikut : “ Kami telah menetapkan hukumnya dengan benar, baik bentuk zhahir maupun batinnya.
Hukum zhahir, yaitu : hukum — hukum syara yang ditetapkan berdasarkan dalil hadits ahad, ijma dan qiyas, yang semua itu tidak disepakati oleh para ulama. Dalam mengomentari hukum hukum ini syafiI berkata; “Kami telah menentapkan hukumnya dengan benar menurut zhahirnya, karena mungkin orang yang meriwayatkan hadits terjadi kesalahan. Apalagi hukum syara yang ditetapkan berdasarkan ijma dam qiyas yang tingkatannya lebih rendah (lemah) dari pada hadits ahad. Karena jika masih ada hadits, qiyas tidak dapat menetapkan hukum syara”.
Definisi Ijma
Secara etimologi, Ijma mengandung dua arti. Pertama berarti ketetapan hatu untuk melakukan sesuatu atau memutuskan berbuat sesuatu (al — azm ala al — syay). Ijma dalam artian pengambilan keputusan ini dapat dilihat dalam firman Allah pada surat Yunus (10):71:
….karena itu bukalah keputusanm dan (kumpulkanlah) sekutu — sekutumu (untuk membinasakanku). (QS.Yunus [10]:7)
Ijma diartikan sebagai kesekpakatan para Ulama Mujtahid (ahli ijtihad) dari umat Muhammad SAW setelah wafat beliau dalam suatu waktu dari beberapa dan atas sesuatu perkara / masalah dari beberapa masalah.
Dari pengertian diatas maka dapat dipahami bahawa yang dimaksud denga ijma harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Kebulatan pendapat itu adalah kebulatan pendapatnya para mujtahid, bukan kebulatan pendapat orang biasa atau orang awam.
Kebulatan pendapat itu harus seluruh ulama Mujtahid pada waktu itu, bukan hanya sebagian Ulama Mujtahid.
Kebulatan pendapat itu harus Nampak nyata tentang kebulatan pendapatnya,
Apabila pada saat tertentu itu hanya ada satu orang saja Ahli Ijtihad ( Mujtahid ) yang tidak mengetahui masalah yang di Ijmakan, berarti tidak terjadi adanya Ijma
Apabila pada suatu waktu itu hanya ada seorang saja Mujtahid saja, maka berarti tidak ada Ijma, karena tidak ada Mujtahid lain sebagai mitra bersepakat.
Kebulatan pendapat terwujud manakala ada persamaan pendapat antara seorang Mujtahid yang satu dengan yang lainnya.

Kehujjahan Ijma
Jumhur ulama berpendapat, bahwa ijma dapat dijadikan argumentasi (Hujjah) bedasarka dua dalil berikut ;
Imam syafii meriwayatkan sebuah astsar, bahwa khalifah Umar Ibnu Khatab RA. Suatu hari memberika khotbah di syam, kemudian beliau berkata sebagai berikut :
“(Suatu ketika) Rasulullah SAW beridiri di hadapan kita (Para sahabat) sebagaimana saya berdiri dihadapan kalian. Kemudian generasi sesudahnya (tabin). setelah generasi itu, maka munculah kebohongan, sehingga ada orang yang bersaksi, padahal ia tidak diminta untuk menjadi saksi. Ingatlah barangsiapa ingin masuk surga maka ikutilah para jamaah. Karena syaitan itu bersama orang yang menyendiri, dan ia akan lebih jauh kepada dua orang (dibanding hanya seseornang). Jika ada dua sejoli (seorang laki — laki dan seorang perempuan yang bukan suami isteri, dan bukan mahram) bersepi —sepi, maka syaitanlah teman yang ketiga. Barangsiapa bergembira atas kebaikannya dan bersedih atas kejelekan perbuatannya maka ia adalah orang mukmin sejati”.
Dalam teks di atas yang di maksud jamaah adalah mengikuti pendapat yang telah mereka sepakati.
Firman Allah dalam surat An — Nisa
Artinya : “dan barangsiapa yang menentang rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang mukmin, kami biarakan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan kami masukkan ia ke dalam Jahanam dan jahanam itu seburuk — buruknya tempat kembali”.
Pada nash diatas menjelaskan bahwa mengikuti jalan yang bukan jalannya orang mukmin adalah haram. Karaena orang yang melakukan hal tersebut berarti menentang Allah dan Rasul-Nya, dan dancam neraka Jahanam. Jika mengikuti jalan selain orang mukmin haram maka mengikuti jalan orang mukmin wajib. Barangsiapa menentang orang — orang mukmin atau menentang pendapat mereka, berarti ia tidak mengikuti jalannya orang mukmin.
Dengan demikian Ijma dapat dijadikan hujjah yang harus dipergunakan untuk menggali hukum syara (istinbath) dari nash — nash syara.





Sandaran Ijma
Ijma dipandang sah manakala bersandar pada al — Quran dan Hadits;
Ijma itu bukanlah merupakan dalil yang berdiri sendiri. Pernyataan tersebut sesuai dengan firman Allah : “Apabila kamu berlainan pendapat, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul”.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa ijma harus bertitik tolak pada al — Quran dan Hadits, apabila tidak dasar titik tolaknya dari al — Quran dan Hadits maka Ijma itu tidak dapat menjadi hujjah dalam bidang syariat.
Pembagian Ijma
Ditinjau dari caranya ber-Ijma maka dapat dibagi 2 :
Ijma Qouli
Ijma qouli adalah ijma berupa ucapan , dimana para Ulama Mujtahid yang berijma itu menyatakan persetujuannya atau ksesepakatan pendapatnya dengan terang — teangan memakai ucapan atau tulisan. Ijma ini disebut dengan  ijma Qothi (Ijma yang meyakinkan).
Ijma sukuti (diam)
Ijma sukuti yakni apabil peretujuan ulama mujtahid pada pendapat ulama Mujtahid lain itu dinyatakan dengan cara diam, yakni tidak mengomentari sama sekali terhadap pendapat ulama lain itu, namun diamnya itu bukan karena takut, malu, atau segan. Ijma ini disebut dengan ijma Dhanni(kurang meyakinkan).
Ditinjau dari siapa berijma, Yakni :
Ijma sahabat. Yakni Ijma seluruh sahabat nabi Muhammad SAW
Ijma Khulafaur Rosyidin, yaitu Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali.
Ijma Abu bakar dan Umar
Ijma Ulama Madinah
Ijma Ulama Kuffah dan Basroh
Ijma Al — “Itrah yakni Ijma Ahlu Bait (golongan Syiah)
Dari data diatas, maka hanya ijma sahabat-lah yang betul-betul disebut ijmakarena yang dikatakan ijma adalah kesepakatan seluruh Ulama mujtahid, bukan sebagian ulama mujtahid.

Pengertian Qiyas
Qiyas secara bahasa ialah   تقدير شيئ على مثال آخرو و تسويتة به
  (mengukur sesuatu atas padanannya dan menyamakan padanya)
Secara istilah ialah استخراج مثل حكم المذكور لما لم يذكر بجامع بينهم
(Menetapkan padanan hukum yang jelas pada hukum yang belum jelas dengan memadukan antara keduanya).
Atau lebih jelasnya, Qiyas adalah menetapan suatu hukum perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan sesuatu hukum perbuatan yang telah ada ketentuan hukumnya oleh Nash (Al Quran dan As Sunnah) disebabkan adanya persamaan illat diantara keduanya.



Dasar Qiyas
فا عتبروا يا ؤلي اللأبصا
(Maka ambilah sesuatu kejadian itu sebagai pelajaran , hai orang-orang yang memiliki pandangan).(Q.S. Al Hasyr (59) : 2)

Rukun Qiyas
Rukun Qiyas ada 4 :
Pokok/Asal : Yang menjadi ukuran / tempat menserupakan
Cabang/Farun : Hal yang diukur
Sebab : Sebab yang menghubungkan antara pokok dan
cabang
Hukum : hukum cabang yang dihasilkan dari pengqiyasan
tersebut
Contoh Qiyas :
Asal : Hukum khomr adalah haram diminum karena
memabukan (dalilnya memang demukian)
Cabang/Farun : Ganja bila dihisap menjadikan orang mabuk. Namun,
dalil yang lebih spesifik tentang menghisap ganja ini tidak ada, yang ada meminum khomr.
Illat `: Khomr menyebabkan mabuk, ganja juga
memabukan.
Hukum `:Karena sama-sama memabukan, maka menghisap
asap ganja juga dihukumi haram.

Macam-macam Qiyas
Qiyas Aula
Yakni Apabila qiyas yang ada pada furu lebih kuat dari illat pokok. Misalnya, kita dilarang berkata “hush ...!!!” pada orang tua, maka kita tidak boleh menempeleng orang tua, karena “hush ...!!!” itu menyakiti rohani, sedangkan menempeleng itu menyakiti rohani dan jasmani.
Qiyas Musawi
Yakni bila illat pada cabang itu sama bobotnya dengan illat pda pokok. Misalnya, membakar harta anak yatim diqiyaskan dengan memakan harta anak yatim. Illatnya sama-sama mengurangi/ menghilangkan harta anak yatim. Misalnya lahi, dengan mencibirkan bibir pada orang tua , diqiyaskan dengan kata “hush...!!!”, yakni sama-sam menyakiti hati.
Qiyas Dalalah
Yakni qiyas yang menunjukan dua perkara yang serupa satu sama lain, bahwa illat didalamnya menunjukan adanya hukum, tetapi illat itu tidak mengharuskan adanya hukum. Misalnya, zakat bagi anak yatim yang kaya, diqiyaskan dengan orang dewasa yang kaya. Orang kaya wajib zakat, sementara anak kecil yang belum tamyis belum terken taklif(beban hukum) wajib melakukan syariat islam. Imam Syafii mewajibkan zakat bagi si yatim, dengan diqiyaskan orang kaya(dewasa) wajib zakat karena zakat berfungsi sosial, sementara imam Hanafi tidak mewajibkannya karena beban hukum hanya dikenakan bagi orang islam yang sudah tamyiz artinya sudah mukallaf.



Qiyas Syibih
Yakni mengqiyaskan furu pada dua pokok, illat dicari antara kedua pokok tersebut yang paling cocok. Misalnya, mendoakan orang kafir yang menyumbangkan harta untuk kepentingan sosial islam.
Hukum pertama :
Nabi dilarang mendoakan Abu Thalib sekalipun berjasa bagi kehidupan beliau.
Hukum kedua :
Kita wajib berterima kasih pda orang lain yang berjasa. Maka yang lebih cocok kita tetap haram mendoakan orang yang mati kafir.
Qiyas Adwan
Yakni mengqiyaskan hal yang diqiyaskan kepada hukum yang terhimpun pada hukum tempat mengqiyaskan, seperti mengqiyaskan lelaki memakai perak kepada memakai emas, karena ada hukum asal tentang terkumpul padaharamnya perak dan emas digunakan sebagai tempat air minum. Yakni hadist :
الذين يأكل ويشرب في آنية الذهب والفضة انما يخرج في بطنه نارجه جهنم - روه مسلم
(Orang-orang yang makan dan minum dengan tempat dari emas dan perak maka bergejolak dalam perutnya itu api neraka jahanam).






Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabiin menyatakan qiyas itu bisa menjadi hujjah. Sedangkan Dawud Adh Dhohiry dan Ibnu Hazm, Ulama-ulama Syiah dan sebagian Mutazilah menyatakan bahwa qiyas tidak menjadi hujjah. Alasan jumhur menerima qiyas menjadi hujjah adalah menandaskan pada alasan2 berikut :
Firman Allah SWT :
فا عتبروا يا ؤلي اللأبصار
(Maka ambilah sesuatu kejadian itu sebagai pelajaran , hai orang-orang yang memiliki pandangan).(Q.S. Al Hasyr (59) : 2)
Demikian juga didukung oleh hadist Muadz bin jabal tatkala diutus Nabi SAW. Ke yaman, yang mana dasar hukum yang dipakai adalah Al Quran, As Sunnah, dan Ijtihad. Yang dikehendaki dngan ijtihad menurut pandangan golongan ini adalah dengan kemampuan daya fikiran dan kemampuan lainnya, menetapkan hukum dengan tetap melihat ketentuan yang telah ada pada nash yakni dengan cara mengqiyaskan.
Dalam hadist Muadz tersebut tidaklah diterangkan secara spesifik tentang urusan ibadah maupun muamalah. Sedangkan alasan mereka yang menolk qiyas sebagai hujjah adalah, karena dalam Al Quran dan As Sunnah semua peristiwa sudah ada ketentuannya baik tersurat maupun tersirat. Oleh karenanya untuk memahami cukup dengan ijtihad.

Comments

Popular posts from this blog

TERJEMAH QAWA'IDUL I'LAL ILMU SHOROF (19 I'lal Lengkap)

19 KAIDAH I'LAL ILMU SHOROF KAIDAH KE 1 إذَا تَحَرَّكَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ فَتْحَةٍ مُتَّصِلَةٍ فِيْ كَلِمَتَيْهِمَا أُبْدِلَتَا آلِفًا مِثْلُ صَانَ أَصْلُهُ صَوَنَ وَبَاعَ أَصْلُهُ بَيَعَ.  Apabilah ada Wawu atau Yya’ berharkah, jatuh sesudah harkah Fathah dalam satu kalimah, maka Wawu atau Ya’ tsb harus diganti dengan Alif seperti contoh  صَانَ  asalnya  صَوَنَ  , dan  بَاعَ  asalnya  بَيَعَ  . Praktek I’lal : صَانَ asalnya صَوَنَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi صَانَ . بَاعَ asalnya بَيَعَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi بَاعَ . غَزَا asalnya غَزَوَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi غزا. رَمَىْ asalnya رَمَيَ ikut pada wazan...

Komunikasi Masa Model Hub dan Black-Whitney

BAB I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang “Komunikasi” sebuah kata yang sudah tidak asing lagi bagi kita sebab komunikasi merupakan kebutuhan dasar manusia yang merupakan mahluk sosial. Lalu apa itu pengertian komunikasi? Komunikasi  adalah "suatu  proses  di mana seseorang atau beberapa orang,  kelompok ,  organisasi , dan masyarakat, menciptakan, dan menggunakan  informasi  agar terhubung dengan  lingkungan  dan orang lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara  lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada  bahasa   verbal  yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi dengan  bahasa nonverbal . Oleh karena itu komunikasi tidak dapat dipisahkan dari ...

Penulisan Berita, Struktur Dan Macam Macam Lead

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Berita menjadi informasi yang terbanyak diperoleh bila seseorang membaca media cetak, bahkan ada yang mengatakan bisa mencapai 90 persen, meskipun belum tentu persentasenya seperti itu bila dia memanfaatkan media elektronik. Walau jumlah berita yang dinikmati masyarkat begitu banyak, ternyata tidak mudah memberikan definisi tentang berita, bahkan Dekan Fakultas Jurnalistik dari Missou ri University, Amerika Serikat, Earl English dan Clarence Hach dalam bukunya “Scholastic Journalism” mengatakan, memberikan batasan atau definisi berita sulit karena mencakup banyak fakto dan variabel (Assegaf, 1983). B.    Rumusan Masalah 1.      Bagaimana cara penulisan berita yang baik dan benar? 2.      Apa saja struktur berita? 3.      Apa saja dan bagaimana macam macam Lead dan Headline? C.    Tujuan Penulisan Untuk mengetahui bagaimana cara penulisa...