Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Fikih

Metode Istinbat

BAB II PEMBAHASAN Istinbat Hukum Secara bahasa kata istinbat hokum berasal dari kata istinbata — yastanbitu - istinbathan yang berarti mencipatakan, mengeluarkan, mengungkapkan atau menarik kesimpulan. Maka dapat disimpulkan istinbat hukum ialah cara untuk mengungkapkan suatu dalil hukum guna menjawab berbagai persoalan yang ada. Adapun tujuan diaadakannya istinbat hukum ialah untuk menetapkan hukum setiap perbuatan atau perkataan mukallaf dengan meletakkan kaidah — kaidah hukum yang ditetapkan. Melalui kaidah — kaidah itu maka dapat dipahami hukum — hukum syara yang ditunjuk oleh nash. Macam Macam Istinbat Hukum Ijma Ijma adalah salah satu dalil syara yang memiliki tingkat argumentative setingkat di bawah dalil — dalil nash (al — Quran dan Hadist ). Ijma merupakan dalil pertama yang digunakan setelah al — Quran dan hadist. Imam syafii membagi hukum yang bersumber dari dalil — dalil syara menjadi dua yaitu : Hukum zhahir dan batin, yaitu : Hukum — hukum syara yang bersumber d...